PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

13 Desember 2021, 22:03 WIB
PPKM Level 3 Nataru batal namun MenPAN RB mengatakan ASN tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah saat Nataru /Humas Menpanrb

WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 yang berlakukan secara merata di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru atau PPKM Level 3 Nataru batal.

Dengan PPKM Level 3 Nataru batal berarti beberapa daerah di Indonesia sangat memungkinkan menerapkan aturan PPKM yang lebih longgar.

Kendati PPKM Level 3 Nataru batal, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti atau keluar daerah walaupun di wilayahnya menerapkan PPKM Level 1.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujar Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur NEgara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri Tito Karnavian: Harus Pengaturan Spesifik

Tjahjo Kumolo juga mengingatkan ASN untuk turut membantu dalam upaya meneka penyebaran Covid-19.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan Protokol Kesehatan," tegas Tjahjo Kumolo.

Seperti diketahui, larangan bagi ASN untuk cuti Nataru termuat daam Surat Edaran MenPAN RB Nomor 26 Tahun 2021.

Larangan ASN mengambil cuti dan keluar daerah saat Nataru ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

Diberitakan sebelumnya, Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 Nataru batal karena masing-masing daerah di Indonesia memiliki tingkat kerawanan Covid-19 berbeda-beda.

"Tidak semua sama," kata Tito Karnavian terkait PPKM Level Nataru batal diterapkan pemerintah.

Tito menjelaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat empat tingkat risiko untuk pandemi Covid-19, yakni:

- Level 1: low atau rendah

- Level 2: moderat atau rata-rata

- Level 3: high atau tinggi

- Level 4: very high atau sangat tinggi.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 23 Desember 2021, 9 Provinsi Tak Capai Target Vaksinasi

Indonesia, ungkap Tito, di Level 1. Penilaian ini didasarkan berbagai indikator, di antaranya kasus konfirmasi Covid-19 dan Tingkat Keterisian Tempat Tidru (BOR) Rumah Sakit (RS).

Penilaian ini tentu patut disyukuri, namun tetap saja tidak bisa menerapkan pengaturan secara merata untuk pengendalian Covid-19 saat Nataru.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak tidak menerapkan PPKM Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai penanganan Covid-19 di masa Nataru," ucap Tito.

Situasi pandemi Covid-19, jelas Tito, sangat dinamis. Sehingga sebagai respon terhadap hal tersebut, dibutuhkan perubahan pengaturan secara berkala.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 13 Desember 2021, Jakarta Level 2 Lagi

"Kita mengaturnya setiap pekan. Perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," kata Tito.

Khusus Nataru, lanjut Tito, juga dilakukan pengaturan spesifik, berlangsung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pembatasan spesifik saat Nataru ini, ungkap Tito, sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler