Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru, Dikecualikan bagi Pelaku Perjalanan Rutin

19 Desember 2021, 19:51 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)/Foto: ilustrasi /MichaelGaida /Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Aturan baru terkait syarat perjalanan darat saat Nataru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.

Penerapan syarat perjalanan darat saat Nataru sesuai SE Nomor 109 Tahun 2021 ini guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Simak Aturan Lengkap Perjalanan Darat di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022", SE tersebut mengatur kapasitas kendaraan.

Selain itu juga menyebutkan dokumen apa saja yang harus dibawa saat melakukan perjalanan darat. Kemudian terkait pengalihan arus lalu lintas.

Berikut syarat perjalanan darat saat Nataru yang tertuang dalam SE Nomor 109 Tahun 2021 tersebut: 

1. Pelaku perjalanan darat harus sudah Vaksinasi Covid-10 lengkap (dosis pertama dan kedua)

2. Pelaku perjalanan darat harus melakukan Rapid Tes Antigen dengan hasil negatif selama 1x24 jam.

3. Selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan perjalanan darat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

Selain itu, kapasitas penumpang kendaraan umum hanya 75 persen dan harus jaga jarak, dikecualikan bagi kendaraan di wilayah perbatasan dan Daerah 3T serta pelayaran terbatas.

Pengelola terminal dan pelabuhan diminta mempersiapkan PeduliLindungi dan penyemprotan disinfektan settiap 24 jam, pengukur suhu tubuh, hand sanitizer serta tempat cuci tangan.

Ketentuan lain akan berlaku bagi para pengemudi serta rekannya yang mengemudikan kendaran logistik di Pulau Jawa.

Jika mereka sudah menjalani vaksin dosis lengkap bisa menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri Tito Karnavian: Harus Pengaturan Spesifik

Tetapi jika baru satu kali divaksin, maka mereka harus menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen 7x24 jam sebelum berangkat.

Jika belum divaksin sama sekali, maka sopir dan asistennya harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan dimulai

Dilansir Tanggamus.com dalam artikel berjudul "Ini Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi saat Libur Nataru", khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Kemudian penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah.

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di Jawa Bali perlu menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap.

Selanjutnya hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

Sementara, bila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam.

Sedangkan yang belum vaksin sama sekali, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Satgas menyatakan bahwa ketentuan syarat perjalanan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus seperti komorbid juga dikecualikan, tetapi perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

Selain itu, syarat perjalanan ini juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi di luar Jawa Bali.

Begitu juga dengan pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tanggamus

Tags

Terkini

Terpopuler