Aturan Baru: Anak-anak Dilarang Masuk Mall dan Tempat Hiburan di Jakarta

- 8 Desember 2021, 18:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang menyebutkan anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan selama libur Nataru./Foto: ilustrasi
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang menyebutkan anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan selama libur Nataru./Foto: ilustrasi /Capecom/Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang menyebutkan anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan di Jakarta.

Disebutkan dalam aturan baru tersebut, bahwa anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan di Jakarta sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan rentang waktu tersebut, berarti selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan di Jakarta.

Yang dimaksud anak-anak dalam aturan baru di Jakarta tersebut, yakni mereka yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Selain melarang anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat hiburan, termasuk tempat bermain di mall, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional mall.

Selama Nataru, mall di Jakarta hanya diperkenankan beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x