Aturan Baru: Anak-anak Dilarang Masuk Mall dan Tempat Hiburan di Jakarta

- 8 Desember 2021, 18:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang menyebutkan anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan selama libur Nataru./Foto: ilustrasi
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang menyebutkan anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan selama libur Nataru./Foto: ilustrasi /Capecom/Pixabay

 

Dilansir PMJ News, bioskop di Jakarta juga diperkenan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 23 Desember 2021, 9 Provinsi Tak Capai Target Vaksinasi

Restoran atau rumah makan di area bioskop atau di dalam gedung hanya diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat sejak pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Khusus untuk warung makan atau Warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah