Dilansir PMJ News, bioskop di Jakarta juga diperkenan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Restoran atau rumah makan di area bioskop atau di dalam gedung hanya diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat sejak pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Khusus untuk warung makan atau Warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***