Eks Kades Sungai Bulan Tersangka Korupsi, Kegiatan Fiktif dan Bawa Kabur Duit APBDes 2016

11 Februari 2022, 15:01 WIB
Eks Kades Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) jadi tersangka korupsi APBDes 2019./Foto: ilustrasi /4711018./Pixabay

WARTA SAMBAS - Eks Kades Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) jadi tersangka korupsi APBDes 2019.

Penyidik Polres Kubu Raya menetapkan Eks Kades Sungai Bulan tersangka korupsi APBDes 2019 setelah memeriksa 11 saksi.

Selain kegiatan fiktif untuk korupsi, Eks Kades Sungai Bulan ini bahkan membawa kabur secara langsung duit APBDes yang dicairkannya di bank.

“Ketika pencarian, uang tersebut disimpan di dalam tasnya dan dibawa kabur atau lari,” kata AKP Jatmiko, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya dalam siaran persnya, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: Siwi Widi Purwanti Terima Rp647,9 Juta Aliran Dana Korupsi, Kasus Suap dan Gratifikasi Rekayasa Pajak

Eks Kades Sungai Bulan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut berinisial NR. Periode jabatannya 2013-2019.

NR ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) APBDes Sungai Bulan Tahun Anggaran 2016.

Jatmiko mengatakan, setelah menerima laporan pada 4 Juli 2018, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, Penyidik Polres Kubu Raya menemukan kegiatan fiktif dalam realisasi APBDes Sungai Bulan 2016 ketika NR menjadi Kades.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Kalbar sudah di Kantong KPK, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya untuk Diekspos

Dari Alokasi Dana Desa (ADD) Sungai Bulan Rp655.534.000 yang benar-benar terealisasi hanya Rp302.500.000.

Sementara sisanya Rp353.034.000 merupakan kegiatan fiktif. Diduga untuk kepentingan pribadi NR selaku Kades Sungai Bulan saat itu.

Dalam korupsi ADD melalui kegiatan fiktif ini, NR dibantu Bendahara Desa Sungai Bulan berinisial WH.

WH yang membuatkanya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) untuk kegiatan fiktif tersebut.

Baca Juga: Bupati Musi Bayuasin Tersangka Korupsi Infrastruktur, KPK: Barang Buktinya Sejumlah Uang Tunai

Dalam membuat LPj fiktif tersebut, WH diduga memalsukan tandatangan perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPM, RW dan RT.

Tandatangan palsu tersebut digunakan WH untuk beberapa dokumen perencanaan, di antaranya RPJMDes, RKPDes, serta Persetujuan BPD tentang APBDes 2016.

Pemalsuan tandatangan juga digunakannya untuk bukti Surat Pertanggungjawaban atau SPj Insentif RT, RW, Pekerja Fisik Jalan, dan Operasional BPD.

Bahkan WH juga memalsukan tandatangan untuk SPj Bantuan PAUD, PKK dan Posyandu yang fiktif.

Baca Juga: Adik Bupati Lampung Utara Non Aktif Tersangka Korupsi, KPK: Menerima Gratifikasi

Tidak cukup sampai di situ, NR bahkan membawa kabur DD Sungai Rp1.249.279.400.

Dana yang sudah masuk ke Rekening Desa Sungai Bulan itu dicairkan NR bersama WH ke bank.

NR langsung memasukkan uang tunai Rp1.249.279.400 itu ke tasnya dan membawanya kabur.

Atas perbuatannya, NR disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1).***

 

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler