Korupsi Pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Plt Kepala UPTD 'Dititipkan' ke Rutan Sanggau

- 3 Juni 2022, 10:37 WIB
Penyidik Kejari Sanggau di Entikong menetapkan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong YJK sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong.
Penyidik Kejari Sanggau di Entikong menetapkan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong YJK sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong. /M Khusyairi/ANTARA

WARTA SAMBAS - Penyidik Kejari Sanggau di Entikong menetapkan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong YJK sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong.

Setelah menetapkan YJK sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Penyidik menitipkan garong uang negara ini ke Rutan Sanggau.

Kepala Cabang Kejari Sanggau di Entikong Rudy Astanto mengungkapkan, YJK tersangka pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB1 dan TB2 periode 2018-2021.

Rusunawa Baru Entikong tersebut terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag

Menurut Rudy Astanto, Rusunawa Baru Entikong tersebut dibangun Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2017.

Sementara tersangka YJK merupakan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong, Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

YJK merupakan pihak yang berwenang mengelola fasilitas di Rusunawa Baru Entikong tersebut. Namun malah memperkaya diri sendiri.

"Menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp711.500.000," ungkap Rudy, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga: Eks Kades Sungai Bulan Tersangka Korupsi, Kegiatan Fiktif dan Bawa Kabur Duit APBDes 2016

Menurut Rudy, Penyidik menetapkan YJK sebagai tersangka pengelolaan Rusunawa tersebu setelah terdapat 2 alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, YJK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

UU tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"YJK ditahan selama 20 hari sejak 2 Juni 2022 kemarin. Tersangka kita titipkan di Rutan Sanggau," tutup Rudy.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x