PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 17 Januari 2022, Level 3 Tinggal 11 Kabupaten dan Kota

3 Januari 2022, 19:03 WIB
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 17 Januari 2022./Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram @airlanggahartarto_official/

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 17 Januari 2022.

PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 17 Januari 2022 ini dimulai pada Selasa 4 Januari 2022 besok atau selama dua pekan.

Selama PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 17 Januari 2022 jumlah wilayah yang masih di Level 3 sisa 11 kabupaten dan kota.

Keputusan PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 17 Januari 2022 tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

"Walaupun situasi seluruhnya terkendali, akan diperpanjang 14 hari yaitu tanggal 4-17 Januari," kata Airlangga, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 3 Januari 2022.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengumumkan PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang itu, seterlah Rapat Terbatas (Ratas).

Saat ini, ungkap Airlangga, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia masih tetap terkendali. Jumlah wilayah PPKM Level 1 di Luar Jawa Bali terus meningkat.

Sebelumnya, PPKM Level 1 Luar Jawa Bali 191 kabupaten dan kota. Tetai kini bertambah menjadi 227 kabupaten dan kota.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri Tito Karnavian: Harus Pengaturan Spesifik

Peningkatan ini tentunya sebagai dampak berkurangnya wilayah PPKM Level 2 Luar Jawa Bali, dari 169 menjadi 148 kabupaten dan kota.

Penurunan juga terjadi pada Level 3 di Luar Jawa Bali, dari 26 menjadi 11 kabuaten dan kota. Sedangkan Level 4 sudah tidak ada alias nol.

Untuk penanganan Covid-19, kata Airlangga seluruh menerapkan PPKM Level 1. Tetapi responnya masih ada wilayah yang cakuan vaksinasinya di bawah 70 persen.

Seperti diketahui, sebelumnya PPKM Luar Jawa Bali yang berakhir 3 Januari 2022 mengikuti mekanisme aturan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun mekanisme dimaksud sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler