PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri Tito Karnavian: Harus Pengaturan Spesifik

- 9 Desember 2021, 15:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, PPKM Level 3 Nataru batal karena harus dilakukan pengaturan spesifik untuk mengendalikan situasi Covid-19 yang dinamis.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, PPKM Level 3 Nataru batal karena harus dilakukan pengaturan spesifik untuk mengendalikan situasi Covid-19 yang dinamis. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

- Level 4: very high atau sangat tinggi.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

Indonesia, ungkap Tito, di Level 1. Penilaian ini didasarkan berbagai indikator, di antaranya kasus konfirmasi Covid-19 dan Tingkat Keterisian Tempat Tidru (BOR) Rumah Sakit (RS).

Penilaian ini tentu patut disyukuri, namun tetap saja tidak bisa menerapkan pengaturan secara merata untuk pengendalian Covid-19 saat Nataru.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak tidak menerapkan PPKM Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai penanganan Covid-19 di masa Nataru," ucap Tito.

Situasi pandemi Covid-19, jelas Tito, sangat dinamis. Sehingga sebagai respon terhadap hal tersebut, dibutuhkan perubahan pengaturan secara berkala.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 23 Desember 2021, 9 Provinsi Tak Capai Target Vaksinasi

"Kita mengaturnya setiap pekan. Perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," kata Tito.

Khusus Nataru, lanjut Tito, juga dilakukan pengaturan spesifik, berlangsung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pembatasan spesifik saat Nataru ini, ungkap Tito, sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah