- Level 4: very high atau sangat tinggi.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...
Indonesia, ungkap Tito, di Level 1. Penilaian ini didasarkan berbagai indikator, di antaranya kasus konfirmasi Covid-19 dan Tingkat Keterisian Tempat Tidru (BOR) Rumah Sakit (RS).
Penilaian ini tentu patut disyukuri, namun tetap saja tidak bisa menerapkan pengaturan secara merata untuk pengendalian Covid-19 saat Nataru.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak tidak menerapkan PPKM Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai penanganan Covid-19 di masa Nataru," ucap Tito.
Situasi pandemi Covid-19, jelas Tito, sangat dinamis. Sehingga sebagai respon terhadap hal tersebut, dibutuhkan perubahan pengaturan secara berkala.
"Kita mengaturnya setiap pekan. Perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," kata Tito.
Khusus Nataru, lanjut Tito, juga dilakukan pengaturan spesifik, berlangsung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pembatasan spesifik saat Nataru ini, ungkap Tito, sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.***