Tersangka KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang Bertambah Lagi, Total Jadi 17 Orang

26 Agustus 2021, 21:41 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka baru KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang /Andilala/ANTARA

WARTA SAMBAS - Tersangka kasus korupsi Kredit Pengadaan Barang dan Jasa atau KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang tahun 2018 bertambah lagi. 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan 2 tersangka baru korupsi KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang, masing-masing berinisial Ah dan UN.

Sehingga sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menahan 17 tersangka dalam kasus korupsi KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang 2018.

"Tersangka baru ini kami titipkan di Rutan Klas IIa Pontianak hingga 20 hari ke depan," kata Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Kejati Tahan Direktur CV Bung Baratak

Masyhudi menjelaskan, penahanan terhadap 2 tersangka baru KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini dilakukan setelah Penyidik mengantongi dua alat bukti.

"Akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai, dalam waktu dekat," kata Masyhudi.

Ia berharap, penegahan hukum ini diharapkan dapat membuat perbankan semakin dipercaya masyarakat.

"Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya," ucap Masyhudi.

Seperti diketahui, dalam kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini beberapa sudah divonis dan beberapanya lagi dalam proses tuntutan.

Adapun yang sudah divonis, terdiri atas:

1. Herry Murdiyanto yang divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.

2. Muhammad Rajali (Eks Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.

3. Selastio Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.

Sedangkan yang dalam tahap tuntutan terdiri atas:

1. M Yusuf

2. Sri Roehani

3. Putra Perdana

4. Sukardi

5. Julfikar Desi Pusrino

6. Kundel, dan

7. Destaria Wiwit Kusmanto.

Sementara yang masih dalam proses penyidikan di antaranya:

1. Sus

2. Taq

3. AM

4. AR

5. MK

6. Ah

7. UN

Modus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan tersangka baru ini, sama dengan perkara sebelumnya.

Berawal dari 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Masing-masing perusahaan mengajukan kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Tetapi SPK dan dokumen-dokumen lainnya pekerjaan fiktif itu dibuat seolah-olah terjadi proses pengadaan barang, dan jasa melalui Penunjukan Langsung (PL), padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Akibat proyek fiktif tersebut, negara mengalami kerugian Rp8 Miliar lebih, dan berhasil diselamatkan Rp5 miliar lebih.

Uang negara yang berhasil diselamatkan itu dari 49 SPK 18 perusahaan, sementara sisanya masih belum dikembalikan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler