WARTA SAMBAS - Penyidik Kejari Sanggau di Entikong menetapkan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong YJK sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong.
Setelah menetapkan YJK sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Penyidik menitipkan garong uang negara ini ke Rutan Sanggau.
Kepala Cabang Kejari Sanggau di Entikong Rudy Astanto mengungkapkan, YJK tersangka pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB1 dan TB2 periode 2018-2021.
Rusunawa Baru Entikong tersebut terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag
Menurut Rudy Astanto, Rusunawa Baru Entikong tersebut dibangun Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2017.
Sementara tersangka YJK merupakan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong, Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.
YJK merupakan pihak yang berwenang mengelola fasilitas di Rusunawa Baru Entikong tersebut. Namun malah memperkaya diri sendiri.
"Menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp711.500.000," ungkap Rudy, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 3 Juni 2022.