Korupsi Pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Plt Kepala UPTD 'Dititipkan' ke Rutan Sanggau

- 3 Juni 2022, 10:37 WIB
Penyidik Kejari Sanggau di Entikong menetapkan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong YJK sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong.
Penyidik Kejari Sanggau di Entikong menetapkan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong YJK sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong. /M Khusyairi/ANTARA

Baca Juga: Eks Kades Sungai Bulan Tersangka Korupsi, Kegiatan Fiktif dan Bawa Kabur Duit APBDes 2016

Menurut Rudy, Penyidik menetapkan YJK sebagai tersangka pengelolaan Rusunawa tersebu setelah terdapat 2 alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, YJK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

UU tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"YJK ditahan selama 20 hari sejak 2 Juni 2022 kemarin. Tersangka kita titipkan di Rutan Sanggau," tutup Rudy.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x