Baca Juga: Eks Kades Sungai Bulan Tersangka Korupsi, Kegiatan Fiktif dan Bawa Kabur Duit APBDes 2016
Menurut Rudy, Penyidik menetapkan YJK sebagai tersangka pengelolaan Rusunawa tersebu setelah terdapat 2 alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, YJK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
UU tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"YJK ditahan selama 20 hari sejak 2 Juni 2022 kemarin. Tersangka kita titipkan di Rutan Sanggau," tutup Rudy.***