PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Februari 2022, Airlangga: Proporsi Kasus Aktif 5,4 Persen

- 1 Februari 2022, 02:05 WIB
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Februari 2022.
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Februari 2022. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 17 Januari 2022, Level 3 Tinggal 11 Kabupaten dan Kota

Airlangga mengungkapkan, kasus harian Covid-19 Luar Jawa Bali di angka 499 kasus. Didominasi transmisi lokal 496 kasus.

"Proporsi kasus aktif luar Jawa Bali adalah 5,4 persen. Namun kita harus tetap waspada," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan 2 pasien Omicron meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan RSPI Sulianti Saroso.

Seorang pasien Omicron meninggal di RS Asih Ciputat tersebut merupakan kasus transmisi lokal.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

Sementara pasien Omicron meninggal di RSPI Suliati Saroso merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Kemenkes RI Siti Nadia Tarmidzi, kedua pasien Omicron meninggal tersebut mempunyai penyakit bawaan atau komorbid.

Kasus 2 pasien Omicron meninggal ini merupakan pelaporan fatalitas pertama varian baru Covid-19 di Indonesia.

Tingginya daya tular Virus Corona Varian Omicron berkontribusi besar terhadap penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah