Kemenag Larang Pawai Maulid Nabi Muhammad SAW, Yaqut Cholil: untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman

- 10 Oktober 2021, 12:58 WIB
Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas melarang pawai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pawai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. /Dok. UIN Walisongo

WARTA SAMBAS - Maulid Nabi Muhammad SAW 21 Rabiul Awal 1443 Hijriyah atau bertepatan pada Senin 18 Oktober 2021 atau sekitar satu pekan lagi.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun mengeluarkan larangan pawai perayaan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi Muhammad SAW.

Larangan pawai untuk merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Agama Nomo 26 Tahun 2021 tertanggal 7 Oktober 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pedoman tersebut diterbitkan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang merayakan hari keagamaan," kata Yaqut Cholil, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal 5 Peserta Didik per Kelas

Perayaan hari keagamaan tersebut, kata Yaqut Cholil, baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal maupun hari besar keagamaan lainnya di masa pandemi Covid-19.

Selain melarang tentang pawai atau arak-arak, SE Menag tersebut juga mengeluarkan pedoman pelaksanaan peringatan hari-hari besar keagamaan.

Yaqut Cholil mengungkapkan, untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 dapat menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan tatap muka dan menerapkan Protokol Kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x