Akhmad Najib Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kondisinya Sempat Drop

- 2 Oktober 2021, 20:30 WIB
Mantan Asiten I Setda Sumsel Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Asiten I Setda Sumsel Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. /Арсений Попов/Pixabay

1. Loka Sangganegara, Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya

2. Agustinus Toni, Mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel.

Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp113 Miliar dari total Rp130 Miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sebelumnya, Akhmad Najib membenarkan kalau ia memang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pengakuan tersebut, disampaikannya saat jadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Mukti Sulaiman merupakan Mantan Sekretariat Daerah (Sekda) Sumsel. Sementara Ahmad Nasuhi merupakan Mantan Plt Kabiro Hukum Setda Sumsel.

 

Dalam sidang tersebut, Akhmad Najib menjelaskan, penandatangan NPHD itu bermula ketika ia menerima berkas dari Ahmad Nasuhi sekitar November-September 2015.

Berkas tersebut berisikan lembar NPHD beserta Nota Dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa.

"Ahmad Nasuhi memberikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta Nota Dinas yang isi berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," kata Akhmad Najib di hadapan Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah