Akhmad Najib Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kondisinya Sempat Drop

- 2 Oktober 2021, 20:30 WIB
Mantan Asiten I Setda Sumsel Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Asiten I Setda Sumsel Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. /Арсений Попов/Pixabay

Namun pencairan dana hibah setelah penandatanganan NPDH itu diduga terjadi pembiasan, seperti keterangan para saksi.

Saksi tersebut yakni Mantan Plh Biro Hukum Setda Sumsel Ardani dan Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Agustinus Toni.

Menurut Ardani, tidak ada pembahasan terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ardani mengetahui hal itu, karena ia saat itu juga anggota TAPD yang diketuai oleh terdakwa Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.

“Seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tapi tetap dilakukan,” ujar Ardani yang senada dengan kesaksian Agustinus Toni.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah