Namun pencairan dana hibah setelah penandatanganan NPDH itu diduga terjadi pembiasan, seperti keterangan para saksi.
Saksi tersebut yakni Mantan Plh Biro Hukum Setda Sumsel Ardani dan Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Agustinus Toni.
Menurut Ardani, tidak ada pembahasan terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ardani mengetahui hal itu, karena ia saat itu juga anggota TAPD yang diketuai oleh terdakwa Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.
“Seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tapi tetap dilakukan,” ujar Ardani yang senada dengan kesaksian Agustinus Toni.***