Akhmad Najib Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kondisinya Sempat Drop

- 2 Oktober 2021, 20:30 WIB
Mantan Asiten I Setda Sumsel Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Asiten I Setda Sumsel Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. /Арсений Попов/Pixabay

Lantaran sudah diteliti dan dipelajari Kabiro Hukum, maka Akhmad Najib memutuskan untuk menandatangani NPHD tersebut.

Dalam penandanganan tersebut, Akhmad Najib berpegang pada Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang penunjukan Akhmad Najib sebagai perwakilan pemerintah, Pemberi Hibah (Pihak Pertama).

Kemudian sudah adan nominal alokasi dana hibah dan penerimanya, maka Akhmad Najib berpikir tidak ada alasan baginya untuk menolak menandatangani NPHD itu.

"Penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," kata Akhmad Najib.

Penerima Hibah (Pihak Kedua) yang dimaksudkan Akhmad Najib tersebut, yakni Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Dalam hal ini Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat di tahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," kata Akhmad Najib.

Kedudukan NPHD itu penting, sebab sebagai syarat administratif untuk pemberian dana hibah termin pertama Rp50 Miliar dari APBD Sumser 2015.

Sekaligus dijadikan dasar pencairan dana hibah Rp80 Miliar pada termin kedua dari APBD Sumsel 2017.

Sehingga total dana hibah yang dicairkan dari APBD Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang mencapai Rp130 Miliar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah