PPKM Jawa Bali Tetap Berlaku Walau Kasus Covid-19 Melandai, Luhut: Hingga Waktu yang Masih Belum Ditentukan

- 9 Mei 2022, 19:41 WIB
Kendati sampai saat ini kasus Covid-19 sudah melandai, Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali.
Kendati sampai saat ini kasus Covid-19 sudah melandai, Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

WARTA SAMBAS - Kendati sampai saat ini kasus Covid-19 sudah melandai, Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali.

Kepastian tersebut disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers live di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Mei 2022.

"Hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Pembelakuan PPKM Jawa Bali ini juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung Presiden Jokowi.

Baca Juga: SE Halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah, Daerah PPKM Level 1 Kapasitas Ruangan 100 Persen

Namun melihat perkembangan pandemi Covid-19 hingga hari ini, penerapan PPKM Jawa Bali lebih dipermudah atau dilonggarkan.

"Tetap terus mengikuti standar Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah," kata Luhut.

Ia juga memastikan, pemerintah tetap akan memantau pergerakan kasus Covid-19 dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Pemerintah juga akan menggencar testing dan tracing kasus Covid-19 pascalebaran Idulfitri 1443 Hijriyah ini.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Maret 2022, Airlangga: Kasus Harian Masih Naik

"Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan WFH (Work Form Home) selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini," kata Luhut.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dan MenPAN RB Tjahjo Kumulo juga mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk WFH.

Selain untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pascalebaran, juga untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.*** 

Editor: Mordiadi

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x