Seperti diketahui, dalam kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini beberapa sudah divonis dan beberapanya lagi dalam proses tuntutan.
Adapun yang sudah divonis, terdiri atas:
1. Herry Murdiyanto yang divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
2. Muhammad Rajali (Eks Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.
3. Selastio Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.
Sedangkan yang dalam tahap tuntutan terdiri atas:
1. M Yusuf
2. Sri Roehani
3. Putra Perdana
4. Sukardi