Tersangka KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang Bertambah Lagi, Total Jadi 17 Orang

- 26 Agustus 2021, 21:41 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka baru KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang
Konferensi Pers penetapan tersangka baru KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang /Andilala/ANTARA

Seperti diketahui, dalam kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini beberapa sudah divonis dan beberapanya lagi dalam proses tuntutan.

Adapun yang sudah divonis, terdiri atas:

1. Herry Murdiyanto yang divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.

2. Muhammad Rajali (Eks Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.

3. Selastio Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.

Sedangkan yang dalam tahap tuntutan terdiri atas:

1. M Yusuf

2. Sri Roehani

3. Putra Perdana

4. Sukardi

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah