Tersangka KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang Bertambah Lagi, Total Jadi 17 Orang

- 26 Agustus 2021, 21:41 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka baru KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang
Konferensi Pers penetapan tersangka baru KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang /Andilala/ANTARA

7. UN

Modus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan tersangka baru ini, sama dengan perkara sebelumnya.

Berawal dari 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Masing-masing perusahaan mengajukan kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Tetapi SPK dan dokumen-dokumen lainnya pekerjaan fiktif itu dibuat seolah-olah terjadi proses pengadaan barang, dan jasa melalui Penunjukan Langsung (PL), padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Akibat proyek fiktif tersebut, negara mengalami kerugian Rp8 Miliar lebih, dan berhasil diselamatkan Rp5 miliar lebih.

Uang negara yang berhasil diselamatkan itu dari 49 SPK 18 perusahaan, sementara sisanya masih belum dikembalikan.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah