2 Pejabat Kemendag Tersangka Maling Uang Rakyat, Polisi: Suap Pengadaan Gerobak

- 7 September 2022, 21:54 WIB
Parah, 2 Pejabat Kemendag (Kementerian Perdagangan) menjadi tersangka maling uang rakyat (korupsi). Masing-masing berinisial PIW dan BP.
Parah, 2 Pejabat Kemendag (Kementerian Perdagangan) menjadi tersangka maling uang rakyat (korupsi). Masing-masing berinisial PIW dan BP. /tangkapan layar Youtube Div Humas Polri/

WARTA SAMBAS - Parah, 2 Pejabat Kemendag (Kementerian Perdagangan) menjadi tersangka maling uang rakyat (korupsi). Masing-masing berinisial PIW dan BP.

Status tersangka korupsi 2 Pejabat Kemendag tersebut ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, 2 Pejabat Kemendag tersangka korupsi itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendag.

"PPK di tahun anggaran 2018," kata Ramadhan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Korupsi Pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Plt Kepala UPTD 'Dititipkan' ke Rutan Sanggau

Ramadhan mengungkapkan, tersangka menerima suap Rp800 juta dari pengadaan gerobak pada 2018.

Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

"Dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang, dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah pemenangnya," ucap Ramadhan.

Dalam kontraknya, kata Ramadhan, pengadaan gerobak tersebut terdiri atas 7.200 unit dengan nilai Rp49 Miliar. Namun hanya 2.500 unit yang dikerjakan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x