Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag
Ramadhan menjelaskan, pengadaan 2.500 unit gerobak tersebut senilai Rp30 Miliar. Sehingga sekitar Rp30 Miliar lainnya itu fiktif.
Pada Tahun Anggaran 2019, lanjut Ramadhan, dalam pengadaan gerobak tersebut tersangka BP menerma suap Rp1,1 Miliar.
"Rp1,1 Miliar ini suap. Tetapi digunakan untuk ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan," tutur Ramadhan.
Jadi uang suap Rp1,1 Miliar itu digunakan membayat ganti rugi pekerjaan yang lain lagi.***