2 Pejabat Kemendag Tersangka Maling Uang Rakyat, Polisi: Suap Pengadaan Gerobak

- 7 September 2022, 21:54 WIB
Parah, 2 Pejabat Kemendag (Kementerian Perdagangan) menjadi tersangka maling uang rakyat (korupsi). Masing-masing berinisial PIW dan BP.
Parah, 2 Pejabat Kemendag (Kementerian Perdagangan) menjadi tersangka maling uang rakyat (korupsi). Masing-masing berinisial PIW dan BP. /tangkapan layar Youtube Div Humas Polri/

Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag

Ramadhan menjelaskan, pengadaan 2.500 unit gerobak tersebut senilai Rp30 Miliar. Sehingga sekitar Rp30 Miliar lainnya itu fiktif.

Pada Tahun Anggaran 2019, lanjut Ramadhan, dalam pengadaan gerobak tersebut tersangka BP menerma suap Rp1,1 Miliar.

"Rp1,1 Miliar ini suap. Tetapi digunakan untuk ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan," tutur Ramadhan.

Jadi uang suap Rp1,1 Miliar itu digunakan membayat ganti rugi pekerjaan yang lain lagi.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x