PPKM Diperpanjang Lagi Walau Semua Daerah di Indonesia Level 1, Ini Alasannya...

- 2 Agustus 2022, 10:20 WIB
Pemerintah memutuskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi.
Pemerintah memutuskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi. /Alexandra_Koch/Pixabay

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi.

Untuk daerah Jawa Bali, PPKM diperpanjang sampai 15 Agustus 2022. Sementara luar Jawa Bali sampai 5 September 2022.

Selama PPKM diperpanjang mulai Selasa 2 Agustus 2022 hari ini, seluruh daerah di Indonesia berada pada Level 1.

"Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia ini tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar," kata Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 1 Agustus 2022, Airlangga: Hanya 1 Kabupaten di Level 2

Pertimbangan sejumlah pakar tersebut, lanjut dia, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Safrizal mengatakan, jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate Covid-19 saat ini terkendali," jelas Safrizal.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu panik. Tetapi tetap harus menjaga disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

"Khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Tetap Berlaku Walau Kasus Covid-19 Melandai, Luhut: Hingga Waktu yang Masih Belum Ditentukan

Ia mengatakan, PPKM diperpanjang lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 pada beberapa pekan terakhir.

"Karena sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal.

Kendati terjadi peningkatan kasus aktif, lanjut dia, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan. di antaranya soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: SE Halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah, Daerah PPKM Level 1 Kapasitas Ruangan 100 Persen

Kemudian, penambahan pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 Bandar Udara (Bandara), yaitu:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda

2. Bandara Minangkabau

3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II

4. Bandara Adi Sumarno

5. Bandara Syamsudin Noor, dan

6. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Maret 2022, Airlangga: Kasus Harian Masih Naik

Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster).

"Para Kepala Daerah mesti terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus dan terkoordinir," ucap Safrizal.

Intensifkan pula penguatan kerjasama antara jajaran Forkopima, Pemda dan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan Prokes.

Terutama dalam mengenakan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.

"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin Prokes," jelas Safrizal.

Apalagi akan banyak kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama 2 tahun tidak dilaksanakan.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x