WARTA SAMBAS - Parah, 2 Pejabat Kemendag (Kementerian Perdagangan) menjadi tersangka maling uang rakyat (korupsi). Masing-masing berinisial PIW dan BP.
Status tersangka korupsi 2 Pejabat Kemendag tersebut ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, 2 Pejabat Kemendag tersangka korupsi itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendag.
"PPK di tahun anggaran 2018," kata Ramadhan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Korupsi Pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong, Plt Kepala UPTD 'Dititipkan' ke Rutan Sanggau
Ramadhan mengungkapkan, tersangka menerima suap Rp800 juta dari pengadaan gerobak pada 2018.
Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang, dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah pemenangnya," ucap Ramadhan.
Dalam kontraknya, kata Ramadhan, pengadaan gerobak tersebut terdiri atas 7.200 unit dengan nilai Rp49 Miliar. Namun hanya 2.500 unit yang dikerjakan.
Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag
Ramadhan menjelaskan, pengadaan 2.500 unit gerobak tersebut senilai Rp30 Miliar. Sehingga sekitar Rp30 Miliar lainnya itu fiktif.
Pada Tahun Anggaran 2019, lanjut Ramadhan, dalam pengadaan gerobak tersebut tersangka BP menerma suap Rp1,1 Miliar.
"Rp1,1 Miliar ini suap. Tetapi digunakan untuk ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan," tutur Ramadhan.
Jadi uang suap Rp1,1 Miliar itu digunakan membayat ganti rugi pekerjaan yang lain lagi.***