"Khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal.
Ia mengatakan, PPKM diperpanjang lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 pada beberapa pekan terakhir.
"Karena sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal.
Kendati terjadi peningkatan kasus aktif, lanjut dia, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali.
Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan. di antaranya soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: SE Halalbihalal Idulfitri 1443 Hijriyah, Daerah PPKM Level 1 Kapasitas Ruangan 100 Persen
Kemudian, penambahan pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 Bandar Udara (Bandara), yaitu:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda
2. Bandara Minangkabau